Syarat & ketentuan yang kami tetapkan berikut ini merupakan aturan, tata cara dan batasan yang terkait penggunaan fitur-fitur yang diselenggarakan oleh Yayasan Rute Langkah Amanah di dalam situs www.semangatbantu.com
Dengan mengunjungi dan/atau menggunakan fitur dari #SemangatBantu.com, maka pengunjung maupun pengguna kami nyatakan telah membaca, memahami dan menyepakati semua isi dalam syarat dan ketentuan yang telah kami tetapkan.
Pengunjung maupun pengguna disarankan membaca dengan seksama karena ini dapat berdampak kepada hak dan kewajiban sebagai pengunjung dan pengguna situs ini.
Syarat & ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pengguna dengan #SemangatBantu.com. Jika pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat & ketentuan, maka pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan di www.semangatbantu.com.
Definisi - Definisi
Dalam Syarat dan Ketentuan ini yang dimaksud dengan:
1). Yayasan Rute Langkah Amanah adalah yayasan yang menjalankan kegiatan situs www.semangatbantu.com, yakni situs penggalangan dana online dengan program utama terkait Zakat, Infak & Shodaqoh, dan Wakaf (ZISWAF) dan selanjutnya disebut #SemangatBantu.
2). Situs #SemangatBantu adalah www.semangatbantu.com.
3). Syarat & ketentuan adalah perjanjian antara Pengguna dan #SemangatBantu yang berisi peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab pengguna dan #SemangatBantu, serta tata cara penggunaan sistem layanan #SemangatBantu. Hal-hal yang berkaitan dengan syarat& ketentua pengguna berbentuk lembaga / penyelenggara dituangkan dalam MoU atau perjanjian kerjasama resmi.
4). Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan #SemangatBantu baik sebagai donatur dan atau sebagai penyelenggara baik perorangan maupun badan hukum, yang berkunjung ke situs dan menggunakan layanan fitur-fitur yang ada di dalamnya.
5). Pengunjung adalah pihak yang mengunjungi situs #SemangatBantu tapi masih belum menggunakan layanan fitur-fitur yang ada di dalamnya.
6). Donatur adalah Pengguna yang melakukan donasi di #SemangatBantu untuk program-program yang disediakan di situs #SemangatBantu. Donatur #SemangatBantu disebut juga dengan Kawan Bantu.
7). Penyelenggara adalah pihak yang memiliki program penggalangan dana di situs #SemangatBantu dan telah melakukan kerjasama secara resmi dengan #SemangatBantu.
8). Program adalah sebuah kegiatan atau proses atau kondisi dari sebuah keadaan seseorang maupun barang yang memerlukan pendanaan dalam penyelesaian permasalahannya.
9). Deskripsi adalah penjelasan terkait program yang sedang digalangkan dananya di #SemangatBantu.
10). Update adalah kondisi terkini dari objek program yang digalangkan dananya sekaligus sebagai laporan pertanggung jawaban #SemangatBantu kepada Kawan Bantu.
11). Dana Donasi adalah keseluruhan dana yang diberikan oleh Kawan Bantu untuk membantu pendanaan dari program galang dana yang diselenggarakan oleh #SemangatBantu.
12). Dana Program adalah kumpulan dana dari dana donasi yang diberikan oleh Kawan Bantu setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang disepakati oleh penyelenggara dan pihak #SemangatBantu dalam sebuah perjanjian resmi.
13). Sedekah Pengembangan Teknologi adalah dana yang diperoleh oleh #SemangatBantu dari Penyelenggara sebagai hak #SemangatBantu dan diperuntukkan untuk operasional #SemangatBantu. Besaran Sedekah Pengembangan Teknologi adalah 5%.
14). Dana Marketing adalah dana yang dikeluarkan oleh #SemangatBantu dalam proses menggalang dana. Besaran Dana Marketing berkisar antara 0-15 % dan akan ditutup/diganti oleh hasil donasi.
15). Muzakki adalah istilah untuk pengguna fitur zakat di situs #SemangatBantu dan termasuk yang sudah wajib membayar zakat berdasarkan hasil perhitungan di kalkulator zakat.
16). Nisab Zakat adalah ukuran nilai minimum bagi seseorang sehingga jika penghasilan/pendapatnnya mencapai angka tersebut, maka yang bersangkutan berkewajiban membayar zakat menurut hukum Islam. Nisab Zakat di #SemangatBantu didasarkan pada nisab zakat yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Besaran nilai zakat yang dibayarkan adalah 2,5% dari nilai harta yang dimasukkan ke dalam perhitungan kalkulator zakat.
17). Kalkulator Zakat adalah alat hitung zakat maal yang disediakan oleh #SemangatBantu di fitur zakat untuk memudahkan para muzaki dalam menentukan nilai zakat yang akan dikeluarkannya.
18). Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha muzaki baik sebagai professional, karyawan atau profesi lainnya.
19). Zakat Maal adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh muzaki berdasarkan penghasilan dari beberapa jenis usaha atau kegiatan lainnya seperti perdagangan, pertanian, tabungan, dan lainnya.
20). Lembaga Amil Zakat adalah Lembaga yang berhak menghimpun zakat dan telah disahkan secara hukum di Indonesia.
21). Wakif adalah pengguna yang melakukan donasi untuk program wakaf di #SemangatBantu.
22). Administrasi Bank adalah biaya yang dibayarkan oleh #SemangatBantu kepada pihak penyelenggara perbankan melalui payment gateway yang dalam proses penggalangan dana dibebankan kepada para donatur.
23). Rekening bank resmi #SemangatBantu adalah rekening yang disepakati oleh #SemangatBantu dan para pengguna untuk proses pembayaran donasi di Situs #SemangatBantu. Rekening resmi dapat ditemukan di halaman kampanye setelah pengguna melakukan pengisian data dan memilih metode pembayaran/tujuan transfer dana donasi.
24). Rekening bank #SemangatBantu resmi adalah atas nama Semangat Bantu.
Ketentuan Berzakat dan Pengelolaan Dana Zakat
1). Sumber dana yang akan dizakatkan adalah dana yang halal dari hasil bekerja, usaha, hibah, dan segala transaksi atau proses halal lainnya dan bukan merukapan dana dari hasil pencurian, kecurangan, judi, korupsi, dan tidak pencucian uang, atau transaksi dan proses lainnya yang dinyatakan haram secara hukum agama.
2). Muzakki harus mengisi form dalam kalkulator zakat yang disediakan dalam fitur Zakat di #SemangatBantu.
3). Jika hasil perhitungan kalkulator menyatakan bahwa muzakki adalah wajib zakat, maka muzakki memilih salah satu Lembaga Amil Zakat yang sudah disediakan.
4). Muzakki kemudian memilih metode pembayaran dan bank tujuan transfer.
5). Muzakki harus melakukan transfer dana zakat sesuai jumlah yang dihasilkan oleh perhitungan kalkulator zakat.
6). Jumlah yang ditransferkan adalah senilai 2,5% dari nilai harta yang diinput ke dalam sistem/kalkulator di awal.
7). Jika hasil perhitungan kalkulator menyatakan pengguna belum wajib zakat, maka akan diarahkan oleh sistem untuk melakukan infak bebas pada berbagai program #SemangatBantu.
8). Dana Zakat yang terhimpun akan diberikan kepada Lembaga Amil Zakat yang telah bekerjasama dengan #SemangatBantu.
9). Dana Zakat yang diberikan kepada penyelenggara adalah dana yang sudah dikurangi oleh #SemangatBantu yakni biaya administrasi bank dan sejumlah persen hak amil yang disepakati antara #SemangatBantu dengan pihak penyelenggara.
10). Dana yang sudah diberikan kepada pihak penyelenggara sepenuhnya adalah tanggung jawab penyelenggara dalam hal penyaluran dan pelaporannya.
11). Para penyelenggara akan memberikan laporan kepada #SemangatBantu dari dana zakat yang telah disalurkan, dan laporan tersebut akan disampaikan kepada muzakki melalui situs #SemangatBantu.
12). Muzakki berhak meminta bukti pembayaran zakat resmi yang bisa digunakan untuk pengurang pajak penghasilan tahunan. Bukti pembayaran yang akan diberikan adalah yang dikeluarkan oleh Lembaga Amil Zakat yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Ketentuan Berdonasi Program Sedekah.
1). Sumber dana yang akan disedekahkan adalah dana yang halal dari hasil bekerja, usaha, hibah, tabungan, dan segala transaksi atau proses halal lainnya dan bukan merukapan dana dari hasil pencurian, kecurangan, judi, korupsi, dan tidak pencucian uang, atau transaksi dan proses lainnya yang dinyatakan haram secara hukum agama.
2). Pengguna yang akan melakukan donasi di program sedekah diharuskan mengisi form-form yang disediakan oleh #SemangatBantu pada setiap halaman yang disediakan.
3). Setiap form isian yang disediakan dimaksudkan untuk memudahkan pengelola #SemangatBantu dalam memisahkan dana program yang satu dengan yang lainnya sehingga tidak terjadi pencampuran.
4). Dengan mengisi form yang disediakan, maka pengguna setuju bahwa #SemangatBantu akan memberikan informasi berkelanjutan terkait laporan program, penawaran program yang baru, dan ajakan untuk melakukan donasi.
5). Setelah mengisi form, Pengguna harus memilih rekening tujuan transfer donasi yang disediakan.
6). Pengguna harus melakukan transfer dana sejumlah nilai sesuai dengan yang diinputkan ke dalam kolom nominal di awal.
7). Jika terdapat kode unik, maka Pengguna harus menyertakan kode unik tersebut ketika melakukan transfer donasi. Kode unik dalam hal ini juga termasuk dalam donasi untuk suatu program yang dipilih oleh Kawan Bantu.
8). Dalam hal Pengguna diminta kode unik, namun Pengguna tidak menyertakan kode unik ketika melakukan transfer donasi, maka Pengguna wajib memberikan informasi peruntukan program donasinya. Karena tanpa kode unik, donasi tersebut tidak bisa terdeteksi peruntukkan programnya.
9). Jika Pengguna tidak melakukan konfirmasi program donasi terhadap dana tidak terdeteksi diperuntukkan programnya, maka pihak #SemangatBantu berhak mengalokasikan ke program lain.
10). Jika Pengguna melakukan donasi dengan transfer sejumlah dana secara manual tanpa terlebih dahulu mengisi form isian di situs #SemangatBantu, dan tidak menginformasikan tujuan program yang akan dibantunya, maka pihak #SemangatBantu berhak mengalokasikan dana yang didonasikan tersebut kepada program lain yang sama dalam fitur sedekah.
Pengelolaan Dana Program Sedekah
1). Dana Donasi adalah dana yang didonasikan oleh pengguna untuk membantu program yang membutuhkan pendanaan yang ada di situs #SemangatBantu.
2). Dana donasi akan disalurkan kepada pihak penyelenggara baik perorangan maupun lembaga berbadan hukum dalam bentuk dana program siap salur.
3). Dana Program Siap Salur diberikan kepada pihak penyelenggara setelah dana donasi dikurangi biaya-biaya yang disepakati dalam perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh penyelenggara dan #SemangatBantu di atas materai.
4). Biaya-biaya yang dikurangkan kepada dana donasi adalah biaya-biaya sebagai berikut: Infak Pengembangan Teknologi (5%), Biaya Administrasi Bank sesuai pilihan bank tujuan transfernya di payment gateway, dan biaya iklan dengan besaran 0% hingga maksimum 30% dari perolehan donasi.
5). Dana yang siap untuk disalurkan akan dikirimkan oleh #SemangatBantu kepada para penyelenggara program secara terjadwal sesuai yang disepakati dalam perjanjian kerjasama.
6). Dalam kondisi tertentu yang dianggap darurat, penyelenggara berhak mengajukan pencairan dana di luar waktu yang sudah disepakati dalam perjanjian.
7). Dana yang sudah dikirimkan kepada penyelenggara (penggalang dana) adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyelenggara dalam hal penyaluran dan pelaporannya.
8). Pihak penyelenggara wajib memberikan laporan kepada #SemangatBantu sesuai dengan standard laporan yang ditentukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada donatur. Laporan dari penyelenggara menyertakan waktu pelaksanaan program, dokumentasi foto dan atau video, serta memiliki standar penulisan yang baik.
9). Donatur berhak mengetahui kondisi objek yang digalangkan dananya dengan menghubungi #SemangatBantu atau mengikuti perkembangan di menu Berita di setiap kampanye #SemangatBantu. Di semua program penyaluran juga menyertakan identitas #SemangatBantu.
Ketentuan Berdonasi Program Wakaf
1). Dana Wakaf adalah dana yang secara ketentuan hukum Islam tidak boleh berkurang nilainya. Artinya, nilai wakaf yang dibayarkan oleh wakif harus sama dengan nilai yang dikirimkan kepada penyelenggara. Untuk itu, khusus untuk penggalangan dana wakaf, #SemangatBantu dalam hal menentukan infaq pengembangan teknologinya adalah dengan menambahkan infaq kepada pokok wakaf yang ditentukan oleh wakif dalam form nominal wakaf. Begitupun dengan biaya admisnistrasi bank, juga ditambahkan kepada pokok dana wakaf tersebut.
2). Sumber dana yang akan diwakafkan adalah dana yang halal dari hasil bekerja, usaha, hibah, tabungan, dan segala transaksi atau proses halal lainnya dan bukan merukapan dana dari hasil pencurian, kecurangan, judi, korupsi, dan tidak pencucian uang, atau transaksi dan proses lainnya yang dinyatakan haram secara hukum agama
3). Pengguna yang akan melakukan donasi di program wakaf diharuskan mengisi form yang disediakan oleh #SemangatBantu pada setiap halaman yang disediakan.
4). Setiap form isian yang disediakan dimaksudkan untuk memudahkan pengelola #SemangatBantu dalam pendataan donatur untuk diberikan informasi update program yang telah dibantunya.
5). Dengan mengisi form yang disediakan, maka pengguna setuju bahwa #SemangatBantu akan memberikan informasi berkelanjutan terkait laporan program, penawaran program yang baru, dan ajakan untuk melakukan donasi.
6). Pengguna harus memilih rekening tujuan transfer donasi yang disediakan.
7). Pengguna harus melakukan transfer dana sejumlah nilai sesuai dengan yang diinputkan ke dalam form nominal.
8). Jika terdapat kode unik, maka pengguna harus menyertakan kode unik tersebut ketika melakukan transfer donasi. Kode unik dalam hal ini juga termasuk dalam donasi untuk suatu program yang dipilih oleh Kawan Bantu.
9). Dalam kasus pengguna diminta kode unik, dan jika pengguna tidak menyertakan kode unik ketika melakukan transfer donasi, maka ada kemungkinan donasi yang masuk tidak terdeteksi program peruntukkannya.
10). Dalam kasus dana donasi tidak terdeteksi diperuntukkan programnya, maka pihak #SemangatBantu berhak mengalokasikan ke program lain baik dalam kategori wakaf maupun sedekah.
11). Dalam kasus pengguna melakukan transfer manual tanpa terlebih dahulu mengisi form isian di situs #SemangatBantu, dan tidak menginformasikan tujuan program wakaf yang akan dibantunya, maka pihak #SemangatBantu berhak mengalokasikan dana yang didonasikan tersebut kepada program lain baik program di dalam fitur wakaf maupun di dalam fitur sedekah.
Pengelolaan Dana Program Wakaf
1). Dana Donasi Wakaf yang di dalamnya terdiri dari dana pokok wakaf, infak pengembangan teknologi, dan biaya administrasi bank, adalah dana yang diberikan oleh donatur untuk membantu program yang membutuhkan pendanaan di dalam situs #SemangatBantu, dengan akad sebagai dana wakaf untuk program tertentu sesuai dengan pilihan.
2). Dana wakaf secara keleluruhan akan disalurkan kepada pihak penyelenggara dalam bentuk dana pokok wakaf, yaitu setelah dipisahkan antara dana pokok wakaf, dana infak pengembangan teknologi dan biaya administrasi bank.
3). Dana pokok wakaf akan dikirimkan oleh #SemangatBantu kepada para penyelenggara (penggalang dana) program secara terjadwal sesuai yang disepakati dalam perjanjian kerjasama.
4). Dalam kondisi tertentu, penyelenggara berhak mengajukan pencairan dana di luar waktu sudah disepakati dalam perjanjian.
5). Dana yang sudah dikirimkan kepada penyelenggara adalah sepenuhnya manjadi tanggung jawab penyelenggara dalam hal penyaluran dan pelaporannya.
6). Pihak penyelenggara wajib memberikan laporan kepada #SemangatBantu sesuai dengan standard laporan yang ditentukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada donatur. Laporan dari penyelenggara menyertakan waktu pelaksanaan program, dokumentasi foto dan atau video, serta memiliki standar penulisan yang baik.
7). Donatur berhak mengetahui kondisi objek yang digalangkan dananya dengan menghubungi kontak #SemangatBantu atau mengikuti perkembangan di menu Berita di setiap kampanye wakaf #SemangatBantu. Di semua program penyaluran juga menyertakan identitas #SemangatBantu.
SYARAT DAN KETENTUAN PENGGALANG DANA
1). Penggalang dana adalah lembaga yang bekerjasama sama dengan #SemangatBantu dalam hal penggalangan dana untuk program yang digulirkan oleh lembaga tersebut.
2). Penggalang dana bisa juga sebagai kepengurusan terbatas dalam suatu lembaga atau kegiatan keagamaan yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
3). Jika ada satu atau sebagian ketentuan yang tidak disetujui oleh panggalang dana, maka #SemangatBantu tidak akan memproses penggalangan.
4). Jika penggalang dana adalah perorangan, maka akan dihimbau untuk mencari sebuah badan atau lembaga sosial untuk menjadi payung yang akan bekerja sama dengan #SemangatBantu dalam menggalangkan dana untuk kebutuhannya. Selain itu perorangan juga bisa menjadi fundraiser untuk menggalang dana program yang tersedia di #SemangatBantu.
5). Penggalangan dana yang bisa dilakukan di #SemangatBantu meliputi untuk membantu membiayai orang-orang berkhidmat untuk orang banyak, anak-anak yatim yang membutuhkan, kebutuhan kesehatan yang tidak dicover oleh BPJS, segala kebutuhan dan hutang yang dikeluarkan untuk melakukan pengobatan dari kasus/penyakit yang dideritanya, pembagunan sarana-sarana ibadah ummat muslim, dan sarana umum yang dibutuhkan sebagai hajat hidup orang banyak, dan program dan atau kegiatan keagamaan dan sosial secara umum yang tidak bertentangan dan aturan norma yang berlaku di masyarakat dan hukum negara.
SYARAT PENGGALANGAN DANA
1). Penggalangan dana diniatkan untuk kebaikan dalam menebar manfaat dan mengharap ridho Allah SWT serta semangat untuk berbagi.
2). Lembaga yang mengajukan kerjasama adalah lembaga resmi sudah memiliki akta pendirian, SK Kemenkumham, dan Izin-izin terkait kegiatan yang dilakukannya.
3). Lembaga penggalang dana bersedia melakukan kontrak kerjasama dengan #SemangatBantu.
4). Kerjasama dengan #SemangatBantu ditandai dengan adanya penandatanganan MoU oleh kedua belah pihak atau penggalang dana memberikan surat penujukkan kepada #SemangatBantu sebagai mitra penggalang dana resminya.
5). Segala hal detail terkait alur, teknis, biaya, dan lainnya terkait penggalangan dana, tertuang dan diatur dalam MoU yang akan diserahkan jika sudah ada komunikasi di awal.
SYARAT DAN KETENTUAN MITRA PENYALUR DANA
1). Mitra penyalur dana adalah lembaga yang bekerjasama sama dengan #SemangatBantu dalam hal penyaluran dana untuk program internal yang diselenggarakan oleh #SemangatBantu.
2). Mitra penyalur dana bisa juga sebagai kepengurusan terbatas dalam suatu lembaga atau kegiatan keagamaan yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
3). Jika ada satu atau sebagian ketentuan yang tidak disetujui oleh mitra penyalur dana, maka #SemangatBantu tidak akan memproses lembaga tersebut sebagai mitra penyalur dana.
4). Mitra penyalur dana juga bisa ikut dalam penggalangan dana sebagai fundraiser lembaga dan #SemangatBantu akan menyalurkan dana sesuai dengan penggalangan dana dari lembaga tersebut setelah dikurangi biaya Infak Pengembangan Teknologi dan Biaya Administrasi Bank.
5). Apabila dana langsung masuk melalui #SemangatBantu dan tanpa melalui fundraiser lembaga, maka kebijakan penyaluran dana sepenuhnya ada pada #SemangatBantu.
6). Penyaluran dana yang dilakukan di #SemangatBantu meliputi program-program internal untuk membantu membiayai orang-orang berkhidmat untuk orang banyak, anak-anak yatim yang membutuhkan, yang memiliki kebutuhan kesehatan yang tidak dicover oleh BPJS, segala kebutuhan dan hutang yang dikeluarkan untuk melakukan pengobatan dari kasus/penyakit yang dideritanya, pembangunan sarana-sarana ibadah ummat muslim, dan sarana umum yang dibutuhkan sebagai hajat hidup orang banyak, dan program dan atau kegiatan keagamaan dan sosial secara umum yang tidak bertentangan dan aturan norma yang berlaku di masyarakat dan hukum negara.
7). Lembaga mitra penyalur dana adalah lembaga resmi sudah memiliki akta pendirian, SK Kemenkumham, dan Izin-izin terkait kegiatan yang dilakukannya.
8). Lembaga mitra penyalur dana bersedia melakukan kontrak kerjasama dengan #SemangatBantu.
9). Kerjasama dengan #SemangatBantu ditandai dengan adanya penandatanganan MoU oleh kedua belah pihak atau #SemangatBantu memberikan surat penujukkan kepada lembaga tersebut sebagai mitra penyalur dana resminya.
10). Segala hal detail terkait alur, teknis, biaya, dan lainnya terkait penyaluran dana, tertuang dan diatur dalam MoU yang akan diserahkan jika sudah ada komunikasi di awal.